
Tanya Om Pimpa
Diskusi Online
Gratis buat kamu yang bisa nanya secara spesifik…
tapi, ya gitu deh. Dijawabnya sesuai mood ya. Namanya juga gratis
Beberapa dari Mereka yang Bertanya, Om Pimpa Menjawab
Selamat sore Om,, ijin bertanya.
Misalkan saya punya modal di CV sebesar 50%, saya ditunjuk sebagai direktur. Kemudian karena kekurangan dana operasional, CV meminjam uang kepada saya yang dicatat sebagai Hutang kpd Direksi. Apakah boleh atas pinjaman itu saya mengenakan bunga pinjaman? apakah nanti tidak dikoreksi fiskal?
karena ada yang berasumsi seperti memberikan gaji kepada pemilik sehingga tdk boleh dibebankan.
Terimakasih Om..
Download
Beragam Formulir Perpajakan
Formulir standar & paling sering digunakan untuk pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terutama jika akan diurus secara offline.
Online Learning
Belajar Mandiri, Diskusi Interaktif Hingga Lulus
Akses lebih dari 190 materi video pajak brevet, sesi konsultasi lanjutan, dan dapatkan sertifikat kelulusan serta akses ke komunitas alumni PajakMania!
Artikel (powered by pajakstartup.com)
Temukan Informasi Pajak Terbaru
Dapatkan wawasan dan informasi terkini seputar pajak dan keuangan.
Prosedur Pelaporan Realisasi Investasi Dividen Melalui DJP Online Atau Coretax?
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 telah menetapkan ketentuan baru mengenai pelaporan realisasi investasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen, baik yang berasal dari dalam…
Pengaruh Incoterms Terhadap Kebijakan Perpajakan Di Indonesia
Incoterms (International Commercial Terms) adalah seperangkat ketentuan standar yang diakui secara internasional untuk mendefinisikan kewajiban, biaya, dan risiko antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Ketentuan ini sangat penting karena menentukan siapa yang bertanggung jawab atas proses pengiriman…
Kategori Wajib Pajak Yang Tidak Wajib Melaporkan SPT Tahunan
Dalam rangka meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak tertentu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan yang membebaskan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk beberapa kategori wajib pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pelaporan…






Halo Om, mau tanya, saya bener-bener awam tentang Pajak. Yang saya tahu, jasa konstruksi dikenakan PPh final. Yang saya pahami, jasa konstruksi ini kalau kategori materialnya adalah semen, pasir dan batu. Lalu, jika bahan materialnya 100% menggunakan kayu, tanpa ada cor lantai pakai beton, semen, pasir dan batu, apakah masih dikenakna PPh Final?