
Ask Om Pimpa
Online Discussion
Free for those who can ask specific questions…
but, well, you know how it is. The answers depend on my mood. It’s free, after all.
Some of Them Asked, Om Pimpa Answered
Selamat sore Om,, ijin bertanya.
Misalkan saya punya modal di CV sebesar 50%, saya ditunjuk sebagai direktur. Kemudian karena kekurangan dana operasional, CV meminjam uang kepada saya yang dicatat sebagai Hutang kpd Direksi. Apakah boleh atas pinjaman itu saya mengenakan bunga pinjaman? apakah nanti tidak dikoreksi fiskal?
karena ada yang berasumsi seperti memberikan gaji kepada pemilik sehingga tdk boleh dibebankan.
Terimakasih Om..
Download
Various Tax Forms
Standard forms that are most commonly used for submissions to the Tax Office (KPP), especially if they are to be processed offline.
Online Learning
Self-Paced Learning, Interactive Discussions until Graduation
Access more than 190 tax certification video materials, advanced consultation sessions, and get a graduation certificate and access to the PajakMania alumni community!
Artikel (powered by pajakstartup.com)
Find the Latest Tax Information
Get insights and the latest information about taxes and finance.
Prosedur Pelaporan Realisasi Investasi Dividen Melalui DJP Online Atau Coretax?
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 telah menetapkan ketentuan baru mengenai pelaporan realisasi investasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen, baik yang berasal dari dalam…
Pengaruh Incoterms Terhadap Kebijakan Perpajakan Di Indonesia
Incoterms (International Commercial Terms) adalah seperangkat ketentuan standar yang diakui secara internasional untuk mendefinisikan kewajiban, biaya, dan risiko antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Ketentuan ini sangat penting karena menentukan siapa yang bertanggung jawab atas proses pengiriman…
Kategori Wajib Pajak Yang Tidak Wajib Melaporkan SPT Tahunan
Dalam rangka meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak tertentu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan yang membebaskan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk beberapa kategori wajib pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pelaporan…






Halo Om, mau tanya, saya bener-bener awam tentang Pajak. Yang saya tahu, jasa konstruksi dikenakan PPh final. Yang saya pahami, jasa konstruksi ini kalau kategori materialnya adalah semen, pasir dan batu. Lalu, jika bahan materialnya 100% menggunakan kayu, tanpa ada cor lantai pakai beton, semen, pasir dan batu, apakah masih dikenakna PPh Final?