
Tanya Om Pimpa
Diskusi Online
Gratis buat kamu yang bisa nanya secara spesifik…
tapi, ya gitu deh. Dijawabnya sesuai mood ya. Namanya juga gratis
Beberapa dari Mereka yang Bertanya, Om Pimpa Menjawab
tanya om, aku kan suruh ngerjain study kasus pajak ya, nah terus di dalam soal itu seorang karyawan swasta, nah tapi di dalam soalnya ga tertera biaya jabatan dan iuran pensiun, nah kalo misal gitu tetep di tulis di pengurangan atau ga usah om?
Download
Beragam Formulir Perpajakan
Formulir standar & paling sering digunakan untuk pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terutama jika akan diurus secara offline.
Online Learning
Belajar Mandiri, Diskusi Interaktif Hingga Lulus
Akses lebih dari 190 materi video pajak brevet, sesi konsultasi lanjutan, dan dapatkan sertifikat kelulusan serta akses ke komunitas alumni PajakMania!
Artikel (powered by pajakstartup.com)
Temukan Informasi Pajak Terbaru
Dapatkan wawasan dan informasi terkini seputar pajak dan keuangan.

Pajak Dibayar Dimuka: Apa Dampaknya Dalam Pelaporan SPT?
Apa Itu Pajak Dibayar Di Muka? Pajak dibayar di muka adalah pajak yang sudah dilunasi sebelum menyampaikan SPT Tahunan. Konsep ini penting banget karena bisa membatu dalam mengatur kewajiban pajak dengan lebih baik. Nah, kenapa disebut “di muka“?…

Pajak Penghasilan Tenaga Ahli Dokter Dan Bukti Potongan
Dasar Hukum: Peraturan Dirjen Pajak PER-16/PJ/2016 Tata Cara dan teknis potong, setor dan lapor PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 yang berhubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan usaha Orang Pribadi Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 yang…

PMK 10/2025: Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah Untuk Pekerja Berpenghasilan Di Bawah Rp10 Juta
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap tantangan ekonomi yang dihadapi Indonesia,…
tanya om, ini saya bayar pajak pph 25 masa juni salah tahun pajaknya harusnya tahun 2025 jadi tahun 2026? bagamana yah om?