
Tanya Om Pimpa
Diskusi Online
Gratis buat kamu yang bisa nanya secara spesifik…
tapi, ya gitu deh. Dijawabnya sesuai mood ya. Namanya juga gratis
Beberapa dari Mereka yang Bertanya, Om Pimpa Menjawab
Halo om, jika CV memiliki 2 pengurus, namun di coretax badan bagian pihak terkait nama direktur nya ada lebih dari satu dengan kolom jenis pihak terkait sang direktur terisi pengurus (2x) dan pendiri. Sehingga pada saat mau melaporkan spt tahunan badan, lampiran 2 daftar pengurus nama direktur ada 3 baris. (Direktur bukan PIC)
Untuk melakukan perubahan data agar nama direktur menjadi hanya 1 di pihak terkait, jika direktur di akta selaku persero aktif dan memiliki setoran modal, maka kolom pihak terkait sang direktur isinya bagaimana om? Apakah hanya sebagai pengurus atau pendiri om?
Terima kasih🙏
-
Bantu jawab kak, ini aku juga problem nya hampir sama yaitu 1 nama sebagai pemegang saham sekaligus direktur, dan namanya muncul 2x di Lampiran 2. Aku udah tanya ke kringpajak lewat telfon ya, kakak bisa edit di bagian profil, informasi umur, pihak terkait, trus masukin nama pengurus nya sesuai posisi nya sebagai apa. Kalau dia punya 2 atau bahkan lebih posisi di dalam perusahaan, maka kakak bisa masukan ulang sesuai jumlah posisinya. Di lampiran 2 bakal muncul berapa kali dengan nama yang sama, tapi itu gapapa asalkan memang benar seperti itu fakta nya di lapangan yang bersangkutan memiliki posisi seperti itu. Akhirnya di kasus ku sendiri, aku masukin 1 nama dengan 2 posisi yaitu direktur & pemegang saham, tapi di lampiran 2, direktur nya aku kosongin nominalnya, dan hanya pemegang saham yang aku masukin porsi saham yang sebenarnya. Tapi kakak boleh konfirmasi lagi ke kringpajak lewat telfon atau x (twitter) supaya lebih yakin kak, hanya bantu menjawab sesuai pengalamanku hehee
Download
Beragam Formulir Perpajakan
Formulir standar & paling sering digunakan untuk pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terutama jika akan diurus secara offline.
Online Learning
Belajar Mandiri, Diskusi Interaktif Hingga Lulus
Akses lebih dari 190 materi video pajak brevet, sesi konsultasi lanjutan, dan dapatkan sertifikat kelulusan serta akses ke komunitas alumni PajakMania!
Artikel (powered by pajakstartup.com)
Temukan Informasi Pajak Terbaru
Dapatkan wawasan dan informasi terkini seputar pajak dan keuangan.
Mengungkap Metode Baru Dalam Pembatasan Biaya Pinjaman: Bagaimana Ebitda Mempengaruhi Pajak Badan Di Indonesia?
Sistem perpajakan Indonesia terus berkembang, salah satunya melalui adaptasi rekomendasi internasional untuk mencegah penghindaran pajak yang dikenal sebagai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Salah satu bentuk yang lazim dari BEPS adalah thin capitalization, di mana perusahaan dengan…
Peran PMK 111 Tahun 2025 dalam Meningkatkan Efektivitas Sistem Self-Assessment Pajak
Sistem perpajakan Indonesia sejak lama menganut mekanisme self-assessment, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Sistem ini diatur secara umum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan…
Pemungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace (PMK 37/2025)
Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau yang lebih dikenal dengan marketplace. Kebijakan…






Pagi Om, izin bertanya om, untuk Lampiran L11-B di Coretax kan diperuntukan untuk menghitungan pinjaman yang dibebankan ke pajak penhasilan. Apabila perusahaan tidak memiliki pinjaman, apakah boleh dikosongkan / di isi 0 pada lampiran tersebut Om? Soalnya saya telfpn ke kring pajak malah disuruh tanya ke KPP huhuuu. Terimakasih sebelumnya om